
Jakarta, ZonaBerita - Bank Indonesia (BI) memastikan uang kertas rupiah desain baru untuk tiga pecahan, yakni Rp 20.000 tahun emisi (TE) 2004, Rp 50.000 TE 2005, dan Rp 100.000 TE 2004, sudah bisa diterima masyarakat melalui bank sejak hari ini, Senin (31/10/2011).
“Kami sudah drop ke bank-bank,” kata juru bicara BI, Difi A Johansyah, Minggu (30/10/2011). BI memperkenalkan desain baru uang kertas ketiga pecahan tersebut sejak Jumat (28/10/2011) lalu.
Perubahan desain baru ketiga pecahan itu dalam rangka meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan dan mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang Rupiah.
Di samping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan perlindungan dari upaya-upaya pemalsuan uang karena kemajuan dalam teknologi cetak.
Kendati uang desain baru itu akan diluncurkan, uang kertas pecahan lama, yakni Rp 20.000 TE 2004, Rp 50.000 TE 2005, dan Rp100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Seperti dilansir tribunnews.com, terdapat penambahan tanda-tanda pada pecahan baru itu, antara lain:
1. Penambahan unsur pengamanan rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau untuk pecahan Rp. 20.000, warna oranye pecahan Rp. 50.000, serta warna merah untuk pecahan Rp. 100.000 dan di tengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang untuk pecahan Rp. 20.000, dua buah segi tiga untuk pecahan Rp. 50.000, serta dua buah lingkaran untuk pecahan Rp. 100.000 yang semula tidak kasat mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak disamping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
4. Pada pecahan Rp. 100.000 terdapat penambahan penulisan “Dewan Perwakilan Daerah” pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula bertuliskan “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat” menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah”.
5. Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak disamping kanan gambar utama pada bagian depan uang untuk pecahan Rp. 100.000.(admin)