Jadilah Pustakawan Petempur

PROFESI pustakawan telah mengalami keretakan makna dalam pandangan masyarakat. Profesi ini mendapat berbagai tanggapan multitafsir dan beragam persepsi. Bahkan, profesi pustakawan dihargai lebih rendah dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, pengacara, peneliti, guru, dosen, dan sebagainya. Kenyataan semacam yang diungkapkan oleh Kepala Perpusatakaan Universitas Airlangga Drs. Koko Srimulyo, M.Si., dalam acara Seminar Ilmiah dan Musyawarah Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (8/12/2009) di Ruang Parlinah Perpusatakaan Kampus B Universitas Airlangga.

Koko mengatakan, profesi pustakawan dikenal sebagai staf perpustakaan, pegawai perpustakaan, atau penjaga buku di perpustakaan. Citra tersebut muncul arena secara eksternal terjadi missing link dalam pewarisan nilai-nilai tentang perpustakaan dan pustakawan. Sedangkan secara internal, secara tidak sadar pustakawan sendiri banyak yang berperilaku seadanya dan menempatkan diri tidak lebih sebagai “penjaga buku”. Pustakawan pun lebih banyak diam, bekerja tanpa inisiatif dan kreatif untuk memberikan pelayanan yang prima, terjebak dalam rutinitas, reaktif dan bukan proaktif.

“Sebenarnya, apa yang dipahami orang lain terhadap kita (pustakawan) sebenarnya dibentuk oleh akumulasi sikap, perilaku, dan cara kita mengekspresikan diri,” kata Koko. Apa yang masyarakat lihat, rasakan, dan dengar tentang profesi pustakawan menjadi faktor pembentuk citra pustaawan secara keseluruhan di benak masyarakat.

Persoalan utama bagi pustakawan adalah bagaimana melakukan usaha-usaha yang sistematis untuk membentuk citra diri yang tepat. Pustakawan, menurut Koko, harus mampu menjawab pertanyaan kunci, citra pustakawan yang seperti apa yang ingin ditampilkan dan kemampuan apa saja yang diperlukan? Pertanyaan pertama menjelaskan ideal-ideal pustakawan, dan pertanyaan kedua menjelaskan kemampuan riil yang harus dimiliki. “Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran profesi pustakawan, apakah dalam kondisi tertidur, tergusur, atau bertempur,” terang Koko.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Drs. Supriyanto, M.Si, perpustkaan adalah lembaga yang layak untuk dikembangkan secara mandiri. Dengan adanya UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, perpustakaan menjadi urusan wajib dan bukan lagi lembaga ecek-ecek. Dengan didukung pustakawan yang rasional dan proporsional, perpustakaan tidak akan menjadi sarana pendukung atau pelengkap derita. “Perpustakaan tidak lagi menjadi gudang buku, yang cuma dikunjungi jika sedang perlu,” kata Supriyanto.

Prospek perpustakaan dan pustakawan ke depan akan sangat menjanjikan dengan terbitnya berbagai regulasi baru tentang perpustakaan. Pustakawan merupakan jabatan prospektif yang perlu didukung secara terus menerus berdasarkan kinerja yang terukur. Dengan adanya perundang-undangan yang baru, pustakawan diakui sebagai jabatan profesional dan memiliki organisasi profesi dan etika profesi sebagai ciri-ciri profesionalisme. Perpustakaan juga diramalkan akan semakin tumbuh subur karena perusahaan-perusahaan yang memiliki program corporate social responsibility tergerak untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun perpustakaan, taman bacaan, dan sudut bacaan. Bahkan, Pemerintah Daerah Surabaya pun memberlakukan sanksi bagi penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan perpustakaan, taman bacaan, atau sudut bacaan.

Dari regulasi yang baru itu muncul harapan bagi perpustakaan dan pustakawan untuk lebih berperan pada pengembangan minat baca bangsa. Semua itu perlu agar buku dan perpustakaan menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia, dan agar profesi pustakawan tidak lagi tertidur dan tergusur, tapi terus bertempur.(gin/humas unair)

Dibaca: 61 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :