Pamekasan, zonaberita.com – Sedikitnya 272 dari 378 perusahaan rokok linting di kota ini tidak memiliki ijin produksi. Pemkab setempat berupaya mendorong perijinan pabrik rokok tersebut.
Perusahaan rokok tersebut belum memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Belum adanya ijin membuat produkis rokok mereka tidak dilabeli pita cukai rokok. Beberapa faktor menjadi penyebab para bos rokok itu sehingga tidak mengurus ijin. “Harga cukai rokok terlalu mahal,” kata Sekretaris Komite Urusan Tembakau Pamekasan Pamekasan Heru Budi Prayitno.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab AM Yulianto MM mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut. Pemkab mengupayakan pembinaan terhadap pemilik perusahaan rokok itu. “Mendorong mereka memiliki izin dan bercukai,” katanya.
Jumlah pabrik rokok tak berijin mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tahun sebelumnya, 2008, tercatat ada 136 dari 204 perusahaan rokok linting tersebar di 13 kecamatan yang ada tidak mengantongi ijin produksi.(ant/hs)
Dibaca: 29 kali


