Jakarta, zonaberita.com - Pendirian bangunan lebih dari 300 m2, kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan itu berlaku tidak saja bagi kalangan usaha, tetapi juga pribadi. Siapa pun pemilih bangunan diwajibkan membayar sendiri ke kantor pajak terdekat.
Dirjen Pajak Tjiptoardjo mengungkapkan itu di Jakarta. Ia mengungkapkan peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2010 tentang batasan dan tata cara pengenaan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri, yang berlaku sejak 22 Februari 2010 dan baru dipublikasikan Rabu (10/3/2010). ”Kami akan membahas dan menyampaikannya kepada DPR,” ujarnya seperti dikutip Kompas, Kamis (11/3/2010).
Tjipto menjelaskan, tarif PPN bangunan dimaksud akan dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Ini tidak termasuk harga perolehan tanah.
Beban PPN ini dikenakan tidak hanya untuk rumah baru, tetapi juga pengembangan rumah lama. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan dan wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri agar masyarakat berpenghasilan rendah terlindungi dari pengenaan PPN tersebut. Penetapan PMK ini dilakukan untuk memenuhi amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).(kpc/ijo)
Dibaca: 52 kali


