Berkas Korupsi Kokok Raya Cs Lengkap

ilustrasi

ilustrasi

Madiun, zonaberita.com – Kejaksaan Negeri Madiun menyatakan berkas kasus dugaan korupsi anggaran dewan Rp 8,3 miliar dengan tersangka Kokok Raya Cs dari penyidik kepolisian telah lengkap.

“Kami sudah terbitkan berkasnya P-21. Tinggal menunggu penyidik kepolisian kapan akan mengambilkan kata Kepala Kejaksaan Isno Ihsan, Kamis (7/1/2010). Lengkapnya berkas itu, lanjut dia, setelah penyidik menyimpulkan berdasarkan petunjuk kasus tersebut.

Terpisah, kepala Subag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Rony R Kimbal mengaku kabar kelengkapan berkas itu sudah diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengani kasus ini. Menurutnya, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ini. Termasuk untuk barang bukti maupun penyerahan tiga tersangka ke kejaksaan. “Kelengkapan administrasi akan kami limpahkan bersama barang bukti dan ketiga tersangkanya. Secepatnya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Polwil Madiun menetapkan tiga tersangka. Antaralain Kokok Raya, mantan walikota; Gandhi Yoeninta, Mantan Wakil Walikota Madiun; dan Ali Sahono, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar sesuai hasil audit BPKP. Dugaan penyimpangan itu, terjadi pada pos tunjangan kesehatan, biaya rutin rumah dinas ketua DPRD Kota Madiun, anggaran operasional internal dan eksternal DPRD Kota Madiun, serta dana jaring aspirasi masyarakat. (aya/hs)

Dibaca: 14 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :