Dituduh Selingkuh, Suami Sekap dan Aniaya Isteri

an/zonaberita.com )

Pelaku KDRT Yudi diamankan di Polresta Kediri ( foto : an/zonaberita.com )

Kediri, zonaberita.com - Dituduh dekat dengan mantan pacar, tenaga sukarelawan (sukwan) di Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan (DTRKP) Kota Kediri, Yudi (28), tega menyekap dan menganiaya isterinya Endang Sujiati (28). Pelaku mengurung korban selama seminggu di dalam rumah, korban juga dipukuli hingga babak belur.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di rumah pelaku, Kelurahan Semampir Gang Makam, Kecamatan Kota Kediri. Pertama kali terjadi 4 Juli 2010, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya berada di dalam kamar.

Korban berniat menanyakan hubungan suaminya dengan Riva, mantan pacarnya. Pasalnya, Endang kerap memergoki mereka berduaan. “Kami ini bertetangga, wajar saja bertemu, atau berpapasan. Namun, isteri saya sangat pencemburu. Ia tidak pernah mau menerima penjelasan saya,” kata Yudi, yang biasa dipanggil Kampret di Mapolres Kediri, Selasa (13/7/2010).

Tidak terima dengan tuduhan isterinya, pelaku naik pitam. Mereka pun terlibat `perang`  mulut. Akhirnya, pelaku memukuli korban berulang kali. “Wajahnya saya tamper empat kali. Setelah itu saya tinggal,” kata Yudi yang mengaku kesal dengan sikap perempuan yang dinikahinya Februari 2010.

Akibat pukulan Yudi, mata kiri korban lebam. Sementara pelaku justru menyekapnya di dalam rumah. Korban tidak diperbolehkan keluar, bahkan dilarang masuk kerja di Pabrik Keong Kediri. “Maksud saya agar tetangga tidak tahu, dan tidak membuat malu. Saya tidak berniat menyekapnya, hanya tidak mengijinkan keluar,” dalih Yudi

Selang empat hari kemudian, pelaku kembali menganiaya isterinya, tepatnya 8 Juli 2010, dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Yudi kembali memukuli Endang. Tidak hanya menimbulkan luka memar serta lebam di mata, tetapi juga rahang kanan.

“Saya jadi marah bila melihat dia. Endang selalu diam, dan terus mengungkit-ungkit kedekatan saya dengan Riva. Padahal semua itu tidak benar. Tanya saja pada orang tua dan saudara-saudara saya mengenai Endang. Dia selalu marah-marah tanpa sebab,” kata Yudi berusaha membela diri.

Dua kali menghajar isterinya hingga babak belur, tidak membuat Yudi puas. Pada 12 Juli 2010, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali memukuli isterinya. “Hanya saya jegukkan saja. Lalu saya tampar. Habisnya saya kesal sekali,” kata Yudi.

Setelah itu, Yudi mengantar isterinya pulang ke rumah orangtuanya di Desa Cengkring, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Namun, sampai di Kecamatan Ngadiluwih, tiba-tiba Yudi menurunkan paksa Endang di tepi jalan.

Endang terpaksa jalan kaki menuju rumahnya, karena uang di dalam dompet diambil oleh Yudi. Pelaku beralasan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar istrinya akan dipakai pemiliknya. “Sepedanya keburu dipakai yang punya. Kami ini orang tidak mampu, sepeda pun pinjam,” kelit Yudi yang tetap tidak mau disalahkan

Sesampainya di rumah, keluarga Endang kaget, karena wajah Endang babak belur.  Akhirnya keluarga melapor ke Polresta Kediri. Tidak lama berselang, Yudi diamankan polisi. pelaku dibekuk di rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Didit Prihantoro mengatakan, pelaku sudah diamankan, dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA). “Pelaku sedang diperiksa secara intensif,” kata AKP Didit Prihantoro, Selasa (13/7/2010).

Berdasar pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selama menikah hanya dua kali diberi uang, Rp 300 ribu dan Rp 250 ribu.

Pelaku akan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi menjerat dengan UU RI No 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 subsider pasal 49 huruf a dan b tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. (an/isp)

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :