Bondowoso, zonaberita.com - Imam Darmawi (29) warga Desa Jt Kecamatan Curahdami Bondowoso betul-betul kebangetan. Ia tega menyetubuhi adik kandung dari perempuan yang dinikahinya secara resmi.
Informasi dihimpun zonaberita.com, Rabu (10/3/2010), menyebutkan, Imam menikahi sang kakak pada tahun 2001 lalu. Dari hubungan resmi itu ia dikaruniai seorang anak.
Entah apa yang ada di pikiran Imam. Sebab, hubungan itu kenyatannya tak memuaskan kebutuhan biologisnya. Adik kandung dari perempuan yang dinikahinya, ER, 16 tahun, juga disetubuhinya. Tentu saja, kali ini, persetubuhannya dengan ER adalah terlarang.
Pihak keluarga menanggung malu tak terkira. Imam kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso dan resmi dijebloskan tahanan setempat sejak Selasa (9/3) kemarin.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bondowoso menjerat Imam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Imam, kepada polisi mengakui perbuatannya. ER digaulinya atas nama cinta. Ia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (wis/hs)
Dibaca: 65 kali


