FKMP: Perekrutan THL Pemkab Langgar Aturan

Pamekasan, zonaberita.com – Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) menuding perekrutan tenaga harian lepas (THL) oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja melanggar aturan.

Koordinator FKMP Mohammad Sahur Abadi mengatakan, saat ini perekrutan bak tenaga harian lepas maupun kontrak tidak diperbolehkan. Sedang kedua instansi itu menurutnya masih melakukan perekrutan. “Ini melanggar perundang-undangan,” katanya, Selasa (9/3/2010).

Sahur Abadi menambahkan, dari 2 satuan kerja pemkab itu, THL yang direkrut mencapai seratus orang. Untuk dihubkominfo, THL ditempatkan di sejumlah titik parker dan pasar. Sedang untuk Satpol PP, THL diikutkan dalam setiap operasi penertiban PKL.

Para THL, lanjut Sahur Abadi, tidak digaji bulanan. Mereka hanya menerima honor Rp 60 ribu perbulannya dari dinas tersebut. Persoalan ini diungkapkan FKMP saat mendatangi gedung DPRD setempat. (osi/hs)

Dibaca: 23 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :