Guru Aniaya Murid Divonis 1 Bulan Penjara

ilustrasi

ilustrasi

Situbondo, zonaberita.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara untuk terdakwa penganiayaan, Nur Susilo, dengan korban salah satu muridnya. Keluarga korban tidak terima dan menuding ada suap dalam putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (11/3/2010) siang itu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majeis hakim semula berjalan cukup tertib. Menjelang detik-detik pembacaan amar putusan, tiba-tiba, keluarga terdakwa berteriak keras menuntut hakim menghukum berat terdakwa. “Pak hakim, tolong dihukum berat guru itu,” kata salah satu keluarga korban dengan nada tinggi.

Teriakan keluarga korban pun membuat sidang terganggu. Namun, akhirnya berhasil diredam dan hakim melanjutkan pembacaan putusan. Terdakwa Nur susilo, guru Agama SMPN Jangkar itu akhirnya diputus satu bulan penjara.

Mendengar putusan itu keluarga korban naik pitam dan kembali berteriak dengan memaki-maki hakim. “Pak guru itu bisa membayar berapa saja. Makanya hakim hanya memutus satu bulan,” kata ayah korban, Halik.

Keluarga korban menuding dalam kasus penganiyaan oleh terdakwa Nur Susilo syarat dengan kolusi. Terbukti, dari ancaman hukuman 1 tahun 8 bulan, terdakwa hanya dituntut 2 bulan oleh jaksa penuntut umum dan akhirnya divonis 1 bulan oleh hakim. “Kami memang warga miskin, bisa dipermainkan oleh aparat hukum,” tambah Halik.

Sementara itu, terdakwa Nur Susilo, terhadap putusan hakim menytakan masih piker-pikir. Terdakwa dan majelis hakim enggan berkomentar terkait protes keluarga korban. (sas/hs)

Dibaca: 32 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :