Tuban, ZonaBerita – Dua tahun menggerayangi kemaluan bebera siswinya, Ruslan (52) seorang guru Tasikharjo asal Kelurahan Karang Kecamatan Semanding ditangkap polisi.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso, pihaknya telah memeriksa para korban. Termasuk memintakan visum ke RSUD Dr R Koesma Tuban. Sedangkan Ruslan dijadikan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan UU 82 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Tersangka kami tahan,” kata Budi dikutip detik, Senin (9/11/2009).
Penangkapan bermula dari laporan 14 siswi yang didampingi orang tua masing-masing ke polisi. Dari para pelapor didapatkan kronologi bagaiman aksi cabul itu dilakukan Ruslan, yang juga tercatat sebagai guru SDN Tasikharjo.
Ceritanya, pencabulan itu sudah berlangsung 2 tahun terakhir. Korban penggerayangan kebanyakan siswi kelas 3 dan 4. Modusnya, siswi disuruh menghafal soal oleh Ruslan. Siswi yang tidak hafal, dihukum pangku oleh Ruslan. Tentu saja tidak sekadar pangku, tapi dengan menggerayangi kemaluan siswinya itu(hs)



Kalau saya perhatikan koq semakin sering kasus seperti ini terjadi ya?, sebenarnya ada apa dengan dunia pendidikan kita?
layak dibaca… pojok kuliner sangat menggoda pembaca… terus gali ide biar tdk sama dengan situs lain
@ Ibrahim = Kayaknya harus lebih hati-hati memilih pengajar…
@ Richard = Terimakasih. Masukan anda menjadi list kerja kami
Thank’s bro dah dimuat,saya wali murid korban.