Korupsi Salak, Kejaksaan Tunggu Ijin Bupati

Lumajang, zonaberita.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Salak Kecamatan Randuagung dengan tersangka kepala desa setempat, SK, jalan di tempat. Kejaksaan menunggu ijin bupati untuk kelengkapan administrasi pemeriksaan lanjutan kepada tersangka.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Djoko Hadi Sumarsono SH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ijin kepada bupati pada 2 Maret lalu. Tapi, hingga kini, belum berbalas. Kejaksaan sendiri sebetulnya telah memeriksa tersangka KS. Tapi, ijin tetap dibutuhkan. “Untuk kelengkapan administrasi dibutuhkan ijin dari Bupati,” katanya kepada zonaberita.com, Selasa (9/3/2010).

Lantaran belum terbitnya ijin, kasus Salak ini mandeg. Sedianya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang lantaran hasil audit BPKP telah selesai.

Terpisah, Wakil Bupati As’at Malik menyatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum. “Tapi saya tidak tahu apakah surat persetujuan Bupati sudah turun apa belum” katanya.

Di lain topik, As’at Malik menyesalkan kasus Salak yang merembet pada penyegelan kantor desa oleh warga yang mengakibatkan aparat desa tidak bisa bertugas di kantor desa. “Sebenarnya itu (penyegelan) merendahkan martabat pejabat,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi Desa Salak mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 juta lebih dari penyimpangan ADD tahun 2007 dan 2008. (min/hs)

Dibaca: 29 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :