Blitar, zonaberita.com - Supriyadi alias Semprong (24), dan Rudi Hartoyo alias Gaoto (18), keduanya warga Kelurahan Kesatriyan Kecamatan Kanigoro, berhasil diringkus. Mereka adalah pelaku pembunuhan pasangan suami isteri (pasutri), Muhroji (32) dan Ny Habib Safana (30) warga Dusun Sambong Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Sabtu(12/6/2010) lalu. Korban berprofesi sebagai peternak ayam telor (baca:peternak ayam).
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 6 hari, di tempat parkir sekitar Terminal Patria kota Blitar. Pasalnya, sepeda motor milik korban, Yamaha Jupiter MX nopol AG 2841 LY, terlihat parkir di lokasi.
Kali pertama, polisi berhasil meringkus Supriyadi ketika berniat mengambil sepeda motor yang dititipkan di tempat parkir Terminal Patria. “Petunjuk satu-satunya adalah motor milik korban, yang ditemukan parkir di penitipan dekat terminal Patria sejak seminggu lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto, Senin(21/6/2010).
Ketika dikepung, Minggu (20/6/2010) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Tidak ingin kehilangan buruan seorang angota melepaskan tembakan, pelaku langsung tersungkur setelah muntaha timah panas petugas mendara di paha kirinya.
Sedangkan tersangka kedua, Rudi Hartoyo, diringkus di rumahnya beberapa jam kemudian. Seperti Supriyadi, Rudi juga menerima hadiah timah panas petugas. Saat itu, tersangka kabur, petugas melakukan pengejaran, sebutir timah mendarat di kaki kirinya.
Di hadapan penyidik, Supriyadi mengaku membunuh kedua korban yang memergoki aksinya sekitar pukul 00.30 WIB. “Kami merencanakan aksi ini sekitar seminggu, tapi ketika beraksi pemilik rumah terbangun dan langsung saya tusuk perutnya 2 kali,” katanya.
Mendengar ada keributan, isteri korban Ny Habin Safana juga terbangun dan keluar dari kamar. Oleh Supriyadi, langsung digorok lehernya dari belakang. “Karena takut mengenali wajah kami berdua, terpaksa keduanya kami bunuh,” akunya.
Adapun peralatan yang digunakan pelaku, diantara 2 bilah pisau dan kain penutup wajah, dibuang di Sungai Satriyan.
AKP Edy Herwiyanto mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ais/isp)


