Polisi Bekuk Pelaku Perampas dan Pemerkosa

aya/zonaberita.com)

Pelaku perampas dan pemerkosa diamankan polisi (foto:aya/zonaberita.com)

Ponorogo, zonaberita.com - Dua pelaku perampasan dan pemerkosa dibekuk polisi. Adalah Sugini (45), warga Dusun Ngadirejo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko,dan Suwito (40), warga Dusun Trenceng, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir.

Keduanya diamankan petugas setelah merampas barang berharga milik pasangan kekasih IW dan IT, serta memerkosa IW yang bertubuh molek tersebut.

Kejadian bermula saat korban, yang tercatat sebagi warga Pulung, hendak Pulang dari nonton konser di Kota Ponorogo. Ketika melewati jalan raya Pulung, tepatnya di tikungan Tambak Buntu, yang melintasi tengah hutan kayu putih Desa Sukun, Kecamatan Pulung, Minggu (26/7/2010), sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kedua pelaku nyaru sebagi petugas, mereka pun menghentikan korban. Karena korban takut, dan yakin kalau kedua pelaku itu adalah petugas, korban pun menurut.

Melihat korban takut, kedua pelaku melakukan aksinya, yakni meminta barang-barang berharga yang dibawa korban. Tidak hanya itu, para pelaku memaksa IT untuk melakukan hubungan intim dengan kekasihnya IW. Karena IT tidak mau, akhirnya tersangka memaksa memperkosa IT dihadapan IW.

Setelah para pelaku pergi meninggalkan korban, IT dan IW melapor kejadian yang menimpanya ke Polres Ponorogo. Dari laporan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan pemerasan atau perampasan serta pemerkosaan.

Diantaranya 2 unit HP (Handphone) merek Nokia, 2 gram kalung emas, uang tunai Rp 65.000, kaos lengan pendek warna kuning, celana jeans panjang warna hitam, bra warna hitam, celana dalam warna merah, serta satu sepeda motor Honda Win Nopol AE 5856 EN. Barang bukti itu diamankan guna proses penyelidikan atas tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Lakoni Wira Negara, membenarkan adanya peristiwa pemerasan dan pemerkosaan terhadap pasangan kekasih asal kecamatan Pulung, yang dialami setelah pulang nonton Konser lyla di Ponorogo.

“Karena sekitar pukul 20.30 WIB, jalanan sepi, dan kebetulan ada di daerah hutan kayu putih, ketika dihentikan tersangka, yang sering kali mengaku polisi. Tersangka bakal dijerat pasal 285 dan pasal 368 KUHP, denga ancaman kurungan 7 sampai 10 tahun penjara,” terangnya, Senin (26/7/2010).

Ketika tersangka diperiksa di petugas PPA Polres Ponorogo, mengaku kalau perbuatannya sudah dilakukan 5 kali, terakhir malam minggu. Dihadapan petugas tersangka juga mengaku kalau dalam setiap aksinya dirinya selalu memeras atau merampas semua milik korban dan memperkosa, denga sasaran pasangan kekasih yang melewati jalur Jl Raya Pilung, Ponorogo, saat jalanan sekitar sepi. (aya/isp)

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :