Tulungagung, zonaberita.com - Gara-gara rebutan tamu, tiga wanita purel terlibat adu jotos. Itulah yang terjadi di Cafe Semilir, Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Rabu (10/3/2010). Buntutnya, dua di antara mereka diperiksa aparat polres setempat dan harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dua purel itu kami jerat pasal 170 ayat 2 karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto.
Dua purel yang dimaksud Siswanto tak lain Ifa (23) dan Ita (20). Mereka diduga mengeroyok Siti (20), hingga purel asal Blitar ini mengalami lebab-lebab dan luka akibat cakaran di bagian mukanya.
Peristiwa adu jotos itu berawal ketika Ita mengolok-olok Siti sebagai pendatang baru yang suka merebut tamu pelanggan temannya. Tak kuat menerima olok-olok itu, ia berusaha mendamprat Ika. Namun belum kesampaian niatnya, ia lebih dulu dipukul Ita. Ifa yang juga merasa sering tersaingi oleh Siti akhirnya ikut-ikutan menyerang.
Merasa menjadi korban pengeroyokan Siti langsung melapor ke Polres Tulungagung, yang tak berselang lama langsung mengamankan Ita dan Ifa untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Ita dan Ifa secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Suasana di Cafe Semilir pun tak semilir lagi. Pengunjung geger karena harus melerai mereka. Seusai dilerai, Siti langsung melaporkan pengeroyokan yang dilakukan 2 teman kerjanya itu ke Mapolres. “Saya tidak merasa merebut tamu langganan mereka. Tamu itu sendiri yang datang ke saya,” katanya saat memberi kesaksian di depan penyidik. (aa/ijo)
Dibaca: 62 kali


