Batu, zonaberita.com – Kepolisian Resor Batu meringkus dua warga Pasuruan diduga sebagai pemalsu uang.
Kedua pelaku, Sanimin (41) warga Wonorejo Pasuruan dan Marsaid (42) warga Purwodadi Pasuruan.
Kapolres AKBP Tejo Wijanarko dalam rilis diterima zonaberita.com menyebutkan, ali pertama ditangkap adalah Sanimin. Petugas memergokinya sedang belanja di Pasar Batu dengan menggunakan uang awu-awu itu. Dari tangan Sanimin, petugas mendapatkan uang palus Rp 11 juta dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 220 lembar dan pecahan Rp 100 ribu 10 lembar. “Pelaku kepergok anggota saat membeli barang di Pasar Batu,” kata Tejo Wijanarko.
Kepada petugas, Sanimin mengaku mendapat uang itu dari Marsaid. Petugas kemudian melakukan pelacakan. Alhasil, dari rumah Marsaid petugas menyita ribuan uang kertas palsu siap edar dan peralatan pemroduksi uang palsu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 245 dan 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman penjara 15 tahun. (**/hs)
Dibaca: 20 kali

