Bojonegoro, zonaberita.com – Polisi merazia pasar kayu illegal di Pasar kayu Pancur Kecamatan Temayang dan Pasar kayu Megale Kecamatan Kedungadem, Selasa (15/12/2009). Polisi tidak berhasil mengamankan satu pun pelaku.
Kabag Ops Polwil Bojonegoro AKBP Dwi Setijono mengatakan, para pelaku langsung kabur begitu petugas datang. Mereka juga hafal dengan lingkungan sekitar sehingga bisa kabur dengan cepat.
Tapi, polisi berhasil menyita sepeda motor dan sepeda pancal yang bisa digunakan untuk bahan awal penyelidikan. Dalam penggerebakan polisi berhasil menyita barang bukit kayu tebangan dan peralatan tebang pohon. (oni/hs)
Foto-foto barang bukti yang disita petugas.
foto 1:
foto 2:
foto 3:
Dibaca: 7 kali




