Polisi Tangkap PNS Calo CPNS

Pacitan, zonaberita.com – ES, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pacitan ditangkap polisi karena diduga terlibat praktik percaloan CPNS 2009.

“Tersangka (berinsial) ES kami tangkap setelah salah satu korban mengadukan dugaan praktik percaloan CPNS ini ke polisi,” kata Kepala Satreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, Senin (15/3/2010).

Penangkapan atas diri tersangka, lanjut Sukimin, sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Polisi baru mengekspose perkara tersebut kepada media setelah proses pemeriksaan menemukan beberapa bukti awal tindak pidana penipuan dan praktik percaloan CPNS pada diri tersangka.

Selain ES, polisi saat ini masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum PNS lain maupun pihak luar (non-PNS) dalam praktik jual-beli kursi CPNS dalam program pengadaan CPNS 2009 lalu.

“Ya, masih kami selidiki. Secara logika, tidak mungkin tersangka melakukan sendirian. Apalagi dalam kasus ini sepertinya dia hanya berperan sebagai perantara,” kata Sukimin.

Sinyalemen adanya praktik percaloan CPNS memang santer terdengar sejak lama. Bahkan sejak masih masa pendaftaran maupun setelah ujian seleksi (ujian tulis) CPNS yang digelar sekitar bulan November 2009 lalu, rumor jual-beli jatah kursi CPNS sudah santer terdengar dengan nilai hingga Rp 125 juta lebih.

Namun hingga diumumkannya hasil ujian seleksi CPNS sebulan berikutnya (Desember 2009), rumor itu tak pernah bisa dibuktikan.

Indikasi adanya praktik percaloan baru terkuaik kembali setelah seorang korban “makelar CPNS” atas nama Rangga Tekad Suprayitno, warga Desa Kalipelus, Kecamatan Kebonagung, akhirnya melapor ke polisi awal Maret lalu.

“Korban mengaku ditipu Rp 102 juta. Awalnya dijanjikan jatah kursi CPNS pada dinas tertentu, tapi hingga hasil seleksi CPNS diumumkan, ternyata nama korban tidak ada,” kata Sukimin.

Menanggapi adanya oknum PNS yang diduga terlibat praktik percaloan CPNS 2009 tersebut, Kepala Inspektorat Pemkab Pacitan Sugeng Basuki menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Hasilnya, pihaknya membenarkan bahwa tersangka calo CPNS dengan inisial ES tersebut memang berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pacitan.

“Untuk menentukan tindakan atau sanksi administratif, kami masih harus menunggu dulu hasil putusan tetap pengadilan. Berat-ringan sanksi (administratif) akan ditentukan berdasar hasil fakta persidangan serta lama atau tidaknya masa hukuman. Jika lebih dari enam bulan, bisa jadi dia akan diberhentikan dari PNS,” kata Sugeng.(Ant/hs)

Dibaca: 26 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :