
Kasatreskoba Polres Bojonegoro, AKP Sjenie M. Lumowa, saat menunjukkan BB SS (foto:yen/zonaberita.com)
Bojonegoro, zonaberita.com - Satreskoba Polres Bojonegoro, berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai bandar sabu-sabu (ss). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (bb) 5 gram sabu.
Pelaku adalah Sandy Putra (23), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Sandy ditangkap di Jl Dr Wahidin, kota Bojonegoro, kamis (29/7/2010) malam.
Mengetahui keberadaan pelaku di Jl Dr Wahidin, Kasatreskoba Polres Bojonegoro, AKP Sjenie M. Lumowa, yang memimpin langsung penangkapan, bersama enam angotanya langsung meringkus pelaku di jalan tersebut.
AKP Sjenie, Jumat (30/7/2010), mengatakan, polisi telah melakukan pengintaian terhadap pergerakan pelaku sejak beberapa bulan terakhir, saat ini Sandy menjalani pemeriksaan intensif. “BB yang kita amankan satu poket sabu kurang lebih 4 sampai 5 gram,” jelasnya.
Di hadapan polisi, Sandy, mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli untuk dipakai sendiri. “Mau saya pakai sendiri,” kilahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minilam Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (yen/isp)

