Sindikat Pelajar Pencuri Perkuat Jaringan Lewat facebook

Madiun, zonaberita.com – Tiga belas pelajar anggota sindikat pelajar pencuri diringkus petugas Polsek Wungu (24/2/2010) siang. Untuk merekrut dan ‘menghidupi’ anggota, sindikat yang menamakan diri Ikatan Bocah Bronis Jamaah Insan Kasmaran (IBBJIK) ini berkordinasi lewat situs jejaring sosial facebook.

Kepala Polsek Wungu AKP Asih Dwi Juliati mengatakan, terbongkarnya maling terorganisir ini menyusul tertangkapnya salah seorang anggota jaringan NR (15), Minggu (21/2) lalu. Ia ditangkap saat mencuri sebuah Hand Phone dan helm di Warnet Azzahra Jl Raya Madiun - Dungus, Kelurahan Mojopurno yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Polsek Wungu.

Dari penangkapan NR kemudian petugas mendapatkan 12 remaja lainnya anggota IBBJIK. Mereka; Bbg, Ick, Hri, Dw, Ags, Cdr, Hln, Rsk, Fls, Adk, Sdk, dan Dmn.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah sepeda pancal, 2 helm, handphone, dompet, dan puluhan botol bekas minuman berkarbon. Diduga, hasil curianya, selain digunakan sendiri anggota jaringan, juga dijual dan uang hasil jualan digunakan untuk jajan dan main internet.

Sindikat ini spesialis pencurian sepeda pancal, helm, hand phone, rokok, dan makanan serta minuman ini. Anggota mereka rata-rata pelajar yang masih berusia antara 14-17 tahun yang masih duduk di SMP hingga SMA. Untuk memperkuat jaringannya mereka mencari anggota melalui facebook.

Hasilnya, mereka sudah mendapatkan anggota sekitar 100 orang untuk wilayah Karesidenan Madiun, 30 diantaranya pelajar dari wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Asih Dwi Juliati menambahkan, awalnya IBBJIK ini hanya sebagai wadah anak-anak muda berkumpul. Namun, dalam perkembangannya, anggota jaringan ini melakukan kegiatan negatif yang mengarah tindak kriminal dan tindakannya sudah di luar batas.

Menurutnya, anggota jaringan IBBJIK ini diduga terlibat aksi pencurian di berbagai lokasi. Menurut keterangan salah seorang tersangka, anggota jaringan IBBJIK telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madiun, dan 16 TKP di Kota Madiun. Sebagian besar TKP yang menjadi sasaran aksi pencurian adalah toko jajanan, warung, toko handphone, dan warung internet. Untuk menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas.

“Kalau menjalankan aksi, tugasnya dibagi-bagi. Hasilnya digunakan sendiri dan menghidupi jaringan ini,” kata tersangka NR, remaja asal Desa Bantengan.

Anggota lainnya, Ags (16) mengaku tidak tahu jika jaringan yang diikutinya terlibat aksi pencurian. Menurutnya, saat itu, dia hanya ikut-ikutan dan berperan sebagai pembantu. “Kalau beraksi saya hanya kebagian tugas menjaga sepeda. Yang lainnya masuk ke toko,” kata Ags yang mengaku baru sebulan bergabung di IBBJIK.

Meski para pencuri itu tercatat masih berusia belasan, Asih Dwi Juliati menyatakan akan memroses kasus itu. “Jaringan ini meresahkan warga, nanti pengadilan yang menentukan apakah harus dikembalikan kepada orang tua atau dijatuhi hukuman,” tandasnya.

Pihaknya menjeratkan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara kepada 13 tersangka itu. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak.(aya/hs)

Dibaca: 33 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :