BJ Habibie: TKI Tak Paham Kontrak Kerja

BJ Habibie

BJ Habibie

Jakarta, zonaberita.com –Ketua Dewan Pembina The Habibie Center, BJ Habibie, mengatakan, ada tiga keterbatasan yang dimiliki oleh para tenaga kerja Indonesia.

Keterbatasan itu, pendidikan, bahasa, dan wawasan. Ketiga hal itu, menurutnya, menjadi penyebab rentannya persoalan TKI.

Permasalahan lain, katanya, seringnya hak-hak para TKI sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak terkait tanpa disadari oleh pekerja itu sendiri. Hal lain yang memperburuk permasalahan TKI adalah buruknya rekrutmen yang dilakukan serta proses pengiriman yang tidak layak.

“Kontrak kerja yang ditandatangani TKI belum tentu dipahaminya, apalagi kontrak itu dibuat dalam bahasa lain yang sama sekali tidak dikuasainya. Dari persoalan ini saja kita dapat memperkirakan permasalahan yang akan timbul antara TKI dan majikan,” katanya.

Dengan melihat persoalan itu, kata BJ Habibie, diperlukan perbaikan dalam mempersiapkan TKI di dalam negeri, misalnya menyiapkan TKI yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang menyangkut tiga aspek, yakni pendidikan dan keterampilan, bahasa dan wawasan terkait jenis pekerjaan.

Selain itu, katanya, pemerintah juga perlu membenahi aspek perlindungan hukumnya, sehingga TKI bisa bekerja dengan aman, tenang dan tertib.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Agung Laksono mengatakan, pembenahan regulasi terhadap permasalahan TKI di dalam negeri diyakini akan mampu menekan dan menghilangkan terjadinya TKI bermasalah di luar negeri.

Menurut Agung di sela-sela Lokakarya “Agenda Pemenuhan Hak TKI Perempuan” di Bekasi, Rabu (10/3), TKI bermasalah hanya muara dari berbagai permasalahan dalam penyiapan, pengiriman dan perlindungan TKI yang 80 persen hingga 90 persennya terjadi di dalam negeri.

Dikemukakan juga, permasalahan TKI terkait dengan pelaksanaan regulasi, di antaranya adalah dalam rekrutmen TKI yang di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.

Upaya pembenahan, kata dia, menjadi tantangan bagi semua pihak, khususnya pemerintah, karena berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, termasuk hak TKI perempuan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia menjelaskan, dalam mengindahkan amanat UU tersebut, pemerintah melalui Perpres No.5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2015 telah menetapkan berbagai kegiatan prioritas yang terkait dengan persoalan ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut Agung Laksono juga mengimbau masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, utamanya yang berada di perdesaan, agar tidak mengabaikan pengasuhan dan pendidikan terhadap anak-anaknya.

“Sedangkan kaum remaja perempuan yang putus sekolah dan di bawah umur sebaiknya mempersiapkan diri lebih baik lagi apabila ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri, misalnya dengan mengakses program pendidikan dan pelatihan yang ada di perdesaan, termasuk mempelajari bahasa, sehingga mereka dapat menjadi TKI yang berkualitas dan memenuhi persyaratan,” kata Agung Laksono.

Kemudian bagi yang gagal menjadi TKI di luar negeri, menurutnya, mereka harus terus menerus menambah pengetahuan dan meningkatkan keterampilan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di perdesaan. (Bip/hs)

Dibaca: 36 kali

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :