Jakarta, zonaberita.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono mengumumkan harta kekayaannya, di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Didampingi Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean, SBY menyampaikan terlebih dahulu ringkasan harta kekayaannya terhitung 23 November 2009 bertotal nilai Rp 7,616 miliar dan 269.703 dolar Amerika. Jumlah itu meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 14 Mei 2009 Rp 6,848 miliar dan 246.389 dolar.
SBY menjelaskan, jumlah kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 2,408 miliar, harta bergerak alat transportasi Rp 502,5 juta dan logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya Rp 851 juta. Surat berharga nihil, sementara giro dan setara kas Rp 3,854 miliar. “Piutang dan utang nihil,” katanya.
Sementara itu, Wapres Boediono menyampaikan ringkasan harta kekayaan per 30 September 2009 sebesar Rp 28, 082 miliar dan 16.000 dolar AS. Jumlah itu juga meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 30 April 2009 sebesar Rp 22, 067 miliar dan 15.000 dolar AS.
Kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 6,415 miliar, harta bergerak alat transportasi Rp 904,2 juta, harta bergerak lainnya Rp 183 juta, surat berharga Rp3,7 milar, giro dan setara kas lainnya Rp 16,843 miliar dan 16.000 dolar AS. “Semua kewajiban pajak terkait perubahan kekayaan sudah dibayar penuh,” kata Boediono.
Sebelum mengumumkan kekayaannya, SBY mengatakan bahwa acara pengumuman kekayaan penyelenggara negara ini sangat penting dan menjadi tradisi politik yang baik dan diharapkan bisa diikuti oleh pejabat pemerintah termasuk gubernur, bupati dan wali kota.
“Saya harapkan gubernur, bupati dan walikota bisa mengumumkan harta kekayaan kepada rakyat, sebagai bagian akuntabilitas dan transparansi,” kata SBY.
Pemerintah, lanjutnya, ingin terus mencegah dan memberantas korupsi, serta berharap KPK bisa terus menjalankan misinya meski tidak mudah dan sering mendapat tantangan.
Sedangkan Ketua KPK mengatakan, pengumuman kekayaan pejabat negara sesuai dengan UU 28/1999 yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan serta bersedia untuk diperiksa dan mengumumkan harta dan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan presiden dan wapres, dan kita harapkan menjadi suatu titik tolak meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melakukan kewajibannya terhadap undang-undang,” katanya.
Setelah Presiden dan Wapres sejumlah menteri kemudian juga mengumumkan kekayaannya yaitu Mensesneg Sudi Silalahi, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Mensos Salim Segaf, Menkop UKM Syarif Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Mentan Suswono, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menko Polkam Djoko Suyanto, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal, dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.(Ant/hs)
Dibaca: 23 kali


