Terlambat Sekolah, Siswi SD Dijewer 390 Kali

ilustrasi

ilustrasi

Jambi, zonaberita.com - Gaji dan tunjangan bagi guru sekali lagi terbukti tidak berdampak signifikan terhadap kualitas belajar-mengajar. Seorang guru di SDN 118/VII Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, harus berurusan dengan penyidik kepolisian, karena berlaku di luar kewajaran. Hanya gara-gara siswi sering terlambat, ia menghukum jeweran telinga sebanyak 390 kali.

Kapolres Sarolangun AKBP Mintarjo melalui Kabag Ops Eduaward Pardede, Minggu (25/4/2010), membenarkan pihaknya masih memeriksa secara intensif guru berinisial MWd itu. Ia dilaporkan orangtua siswi bernama Sinta Siti Walilah binti Tarian (11).

Pardede mengungkapkan, Mwd jengkel terhadap Sinta karena siswi kelas 5 ini sering terlambat masuk sekolah. Diduga karena ada siswa lain yang merasa iri terhadap kebiasaan itu, Mwd terpancing untuk menciptakan efek jerah. Sayangnya cara yang dipilihnya di luar batas kewajaran.

Mwd memberi hukuman dengan menyuruh seluruh siswa di kelas 5, maju satu demi satu menjewer telinga Sinta. Setiap murid diberi jatah 10 kali menjewer, padahal jumlah murid di kelas itu ada 39 orang.

Akibat dari jeweran bertubi-tubi itu, daun telinga korban bengkak dan lecet. Orangtua korban tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, kemudian melapor ke kepala desa. Diantar kepala desanya, kedua orangtua Sinta melaporkan tindakan penganiayaan yang diterima anaknya ke Polres Sarolangun.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan meminta keterangan lebih lanjut. Menurut Pardede, terlapor dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 55, 56 Yo Pasal 351 ayat 1 KUHP. (**/ijo)

Sumber: tribunjambi

Bookmark and Share
Berlangganan artikel gratis?, masukkan email anda:

Komentar anda

Nama lengkap (wajib diisi) :
Alamat email (wajib diisi) :
Situs anda :