Surabaya, zonaberita.com – Lima tahun menjadi agen perdagangan ‘kucing’ atau gigolo, 2 orang masing-masing; AS (35) warga Karawang, Jawa Barat dan AH (35) warga Kabupaten Malang ditangkap petugas Kepolisian Pengamanan Perairan dan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya memelihara sejumlah ‘kucing’ sebagai pemuas seks tidak saja tante girang, tapi juga lelaki. Para pekerja seks komersial pria itu ‘direkrut’ keduanya dari berbagai wilayah semisal Semarang.
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya itu, keduanya mempunyai peran berbeda. AS bertugas sebagai penyedia sedangkan AH bertindak sebagai agen pemasaran. Untuk mencari pelanggan, mereka menawarkan kepada kenalan sesama penumpang kapal.
Para kucing itu ditawarkan Rp 200 ribu untuk wilayah lokal Surabaya. Namun, jika booking kucing untuk dibawa keluar daerah keduanya memasang harga kepada tante genit atau hombreng seharga Rp 250 ribu. Bisnis syahwat dilakoni keduanya sejak beberapa tahun belakangan. “Aksi sudah dijalankan selama 5 tahun,” kata Kepala Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, AKBP Widodo kepada wartawan, Sabtu (27/2/2010).
Sementara itu, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sgm/hs)
Dibaca: 69 kali


