Surabaya, zonaberita.com – Kejaksaan Negeri Surabaya memusnahkan barang bukti yang biasa digunakan mabuk-mabukan, Kamis (21/1/2010).
Barang bukti itu yang dibakar berupa ganja 133,31 gram, Sabu-sabu 414,36 gram, alat hisap sabu-sabu 17 set, pil double L 1027 butir, obat terlarang atau daftar G sebanyak 40 butir, pil Kumulin 3 butir, dan ineks 14 butir. Selain barang bukti mabuk itu, kejaksaan juga memusnahkan 1 dos dan ban sebanyak 8 glangsing.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Jumhana mengatakan, “Pemusnahan sebagai upaya agar barang bukti pidana tidak sampai disalahgunakan,” tandasnya. (**/hs)
Dibaca: 14 kali


