Surabaya, zonaberita.com – Pemerintah Kota Surabaya mengancam akan menindak para pedagang terompet yang berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan pemerintah kota. Tapi, kebijakan merelokasi belum menentukan tempat untuk para pedagang tret tet tet itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Soemarno, mengatakan, kebijakan itu untuk mengurangi kemacetan saat arak-arakkan warga yang merayakan malam tahun baru. “Pedagang terompet kerap membuat kemacetan,” katanya, Sabtu (26/12/2009).
ia mencontohkan, perayaan tahun baru yang lalu, banyak penjual terompet jauh hari sebelum hari “H” telah menjual daganganya di sejumlah jalan-jalan utama. Diantaranya Jl Ahmad Yani, Jl Darmo, Basuki Rahmat, dan Jl Blauran. Padahal, jalan-jalan itu jalur macet.
Untuk itu, lanjut dia, pemkot membuat kebijakan dengan mengumpulkan para penjual terompet di empat lokasi. “Tapi kami belum menentukan lokasinya,” tambah Soemarno. Lokasi dimaksud adalah di lapangan atau tempat terbuka lainnya.
“Jika mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut, kami tidaki segan-segan akan menindaknya,” tegasnya dikutip Antara. (**/hs)


