Sidoarjo, zonaberita.com – Satuan reskoba Polres Sidoarjo menyita 2,2 kg narkotika jenis ganja dari dua orang diduga pengedar.
Kepala Satreskoba AKP Khotib, dalam rilisnya kepada para wartawan Selasa (12/1/2010) mengatakan, dua pelaku masing-masing Alberto dan Christian Andriyanto Tanamas. Dari Alberto polisi menyita 800 gram. Sisanya dari tangan Andriyanto.
Alberto ditangkap bersama barang bukti saat berada di sebuah warung di kawasan Bluru Sidokare. Sedangkan Andriyanto ditangkap di komplek pergudangan Gedangan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan UU Narkoba tahun 2009. “Dengan barang bukti yang banyak, tersangka terancam hukuman seumur hidup,” kata Khotib. (sgm/hs)

